KPK Tangkap Nurhadi Sekaligus Boyong Istrinya

Nurhadi
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono setelah buron lebih dari 3 bulan.

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim antirasuah di wilayah Jakarta Selatan pada Senin malam, 1 Juni 2020.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, selain mengamankan kedua buron KPK tersebut, tim satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia dibawa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Disamping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.

Ia melanjutkan, tak hanya pengamanan, tim KPK langsung melakukan penggeledahan sejumlah tempat dan penyitaan terkait kasus Nurhadi.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Nurul Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Penangkapan Nurhadi dan Menantu Usai Maghrib