Masjid-masjid Dibuka Kembali, Berikut Panduan Penyelenggaraannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Agama, Fachrul Razi, menerbitkan surat edaran pada Sabtu 30 Mei 2020. Surat edaran itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Menag mengatakan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali beribadah di rumah ibadah masing-masing. Namun, dengan tetap menaati protokol kesehatan.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran COVID-19," kata Fachrul Razi, dalam jumpa pers di akun YouTube BNPB, Sabtu 30 Mei 2020.
Menurutnya, surat edaran ini sudah mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan ini dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Peramal India Prediksi COVID-19 Berakhir Mei
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," ujar Menag.
Menag menambahkan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif harus memenuhi standar fakta di lapangan serta angka R-Naught/RO dan angaka Effective Reproduction Number/RT, berada di lingkungan aman dari COVID-19.
Fakta itu juga harus ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ujar Fachrul Razi.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," katanya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya berasal dari luar lingkungan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut.