Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Ombudsman Banten
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19 mendominasi pelaporan yang masuk ke posko pengaduan daring (online) Ombudsman RI Perwakilan Banten sejak 29 April 2020 lalu.
“Ombudsman Banten menerima 116 laporan/pengaduan. Sebanyak 105 aduan atau lebih dari 90 persen terkait bansos bagi warga terdampak COVID-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 8 laporan dan layanan kesehatan 2 laporan serta layanan transportasi sebanyak 1 laporan Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan tertinggi secara nasional,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Jumat 29 Mei 2020 .
Sedangkan sebaran asal laporan/pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 60 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 20 aduan, Kota Tangerang 21 aduan, dan Kabupaten Tangerang 19 aduan.
Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang ( 8 Laporan), Kota Serang (8 Laporan), Kabupaten Pandeglang (2 laporan), dan Kabupaten Lebak (14 Laporan). Sementara 7 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).
Menurut Dedy, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan.
Selain itu penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.
“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran. Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” tutur Dedy.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan sehingga bisa langsung di eksekusi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring COVID-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan pihaknya sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota serta menunjuk narahubung di tiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat.
Menurut Zainal, sejauh ini narahubung di tiap pemda telah cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman.
“Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya,” ujar dia. Hal ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari proses verifikasi awal terhadap setiap laporan.
“Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti.”