Pemkot Bekasi Bolehkan Warga Salat Jumat Berjamaah
- VIVA/Eko Priliawito
VIVA – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hari ini, Jumat 29 Mei 2020, sejumlah masjid di Bekasi sudah bersiap menggelar salat Jumat berjamaah saat masa pandemi corona atau covid-19.
Keputusan membuka tempat ibadah diambil dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Bekasi yang terus menurun. Dengan kondisi ini, Kota Bekasi sudah siap melaksanakan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Dibuka kembali tempat ibadah di Bekasi dilakukan setelah dilakukan pertemuan dengan MUI Kota Bekasi, Forum Komunikasi Umat Beragama, TNI dan Polri. Karena jumlah kasus Covid-19 menurut, Pemkot mempersilahkan umat melaksanakan ibadah di tempat ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
"Kita melihat kondisi laju pertumbuhan ODP dan PDP yang makin rendah, laju reproduksinya juga makin rendah, angka kematian makin rendah, kami memberi kesempatan dapat melakukan kegiatan ibadah salat Jumat, melaksanakan ibadah bagi masyarakat non muslim di tempat ibadahnya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat 29 Mei 2020.
Baca: Buntut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detikcom, Pemkot Bekasi Minta Maaf
Lihat lebih lengkap pernyataan Rahmat Effendi melalui video di bawah ini.