Waduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR
- Pixabay
VIVA – Seiring dengan berlalunya suasana Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, kini mencuat sejumlah pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2020. Ratusan perusahaan dilaporkan telah melanggar aturan dalam menuntaskan kewajiban mengeluarkan THR tahun ini.
Kondisi itu pun mendorong tindak lanjut dan pemeriksaan Posko Pengaduan THR 2020 berkoordinasi dengan sejumlah Dinas Tenaga Kerja menerima aduan dari kalangan pekerja.
Terkait munculnya deretan pengaduan pekerja soal pelanggaran pembayaran THR, Posko Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melansir sejumlah data yang telah terangkum.
Tercatat, sejak tanggal 11-25 Mei 2020 ada sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Baca juga: Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detikcom, Benarkah Gara-gara Berita?
Dari 453 pengaduan yang masuk soal pembayaran THR, setidaknya dapat dikategori dalam 4 laporan pengaduan. Ada THR belum dibayarkan sebanyak 146 pengaduan, THR belum disepakati 3 pengaduan, THR terlambat bayar sebanyak 78 pengaduan dan THR yang tak dibayarkan ada 226 pengaduan.
“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rilis resmi, Kamis 28 Mei 2020.
“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” jelas Ida.
Baca juga: Sindiran Pedas Rizal Ramli: New Normal Jokowi Vs Akhir Orba Soeharto
Selain 4 kategori pengaduan di atas, ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR.
Terakhir, ada pula kategori THR tak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayarkan THR.
“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar Ida.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menaker menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tegas Menaker.