Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Selasa Malam
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memindahkan HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Dijelaskannya, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Oleh karena itu akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi narapidana Habib Bahar Bin smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur.
Merujuk kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
Dilanjutkannya, hal itu dilakukan demi kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan, serta mengatasi gangguan ketertiban yang mungkin ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.
"Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," katanya.
Habib Bahar telah dicabut SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Cibinong pada setelah penilaian
Pembimbing Kemasyarakatan Bogor bahwa yang bersangkutan telah melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak tanggal 19 Mei 2020," ujarnya.
Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Bahkan, simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar bangunan lapas itu.
Dikhawatirkan massa yang berkumpul justru bisa memperbesar potensi penyebaran virus Corona COVID-19. Oleh karena itu langkah pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan dilakukan pada Selasa malam.