Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Bupati nonaktif Solok Selatan, Muni Zakaria segera diadili atas kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten tersebut dan proyek Jembatan Ambayan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjeratnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Muzni Zakaria telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Muzni Zakaria ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, pada 19 Mei 2020 Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada JPU KPK untuk Tersangka/ Terdakwa Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan) dalam dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan," kata Ali melalui pesan singkat.
Ali menerangkan, dalam merampungkan berkas Muzni, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 42 saksi.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Muzni Zakaria menjadi kewenangan Jaksa KPK dan saat ini Muzni menjalani penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Muzni Zakaria. Nantinya, surat dakwaan Muzni akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," kata dia.
Baca: Warga Ramai ke Mal, Dana Bansos Dipakai untuk Beli Baju Lebaran