Polri Tangani Ratusan Kasus Hoaks Corona, Motifnya Bercanda
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA –Badan Reserse Kriminal Polri telah berhasil menangani perkara kasus informasi hoaks atau bohong terkait adanya wabah virus Corona atau COVID-19 yang terjadi di berbagai daerah di tanah air.
"Sampai dengan hari ini, ada 103 kasus hoak yang ditangani Polri, yang tersebar di beberapa Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020.
Tentunya, kasus informasi hoaxs ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Ditsiber Bareskrim Polri 6 kasus.
Sedangkan, kata dia, sisanya kasus informasi bohong saol Covid-19 ditangani oleh jajaran Polda lainnya. Tentunya, motif para pelaku kejahatan dalam menyebarkam informasi hoaks ini beragam.
"Mulai dari karena iseng, aksi bercandaan, hingga bentuk protes terhadap pemerintah," katanya.
Maka, kini dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara, juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.