29 Calon Penumpang Kereta Api Luar Biasa Ditolak

Kereta Api Luar Biasa saat Pandemi COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kereta Api Luar Biasa (KLB) telah mulai beroperasi sejak Selasa, 12 Mei 2020. Pada hari pertama pengoperasian KLB telah mengangkut 62 penumpang dari 6 perjalanan. Bahkan ada satu perjalanan yang hanya mengangkut satu penumpang saja. 

KLB dengan nomor KP/10476 dengan rute Gambir - Surabaya Pasnasionarturi telah mengangkut 27 orang, KLB KP/10477 rute Surabaya Pasarturi - Gambir mengakut 12 penumpang, KLB KP/10494 rute Bandung - Surabaya Pasarturi mengangkut 11 penumpang, KLB KP/10497 rute Surabaya Pasarturi - Bandung hanya mengangkut 1 penumpang saja. 

Dua perjalanan lain yaitu KLB KP/10502 rute Gambir - Surabaya Pasarturi mengangkut 8 penumpang dan KLB KP/10507 rute Surabaya Pasarturi - Gambir mengangkut 3 penumpang. Dari pembelian tiket KLB diketahui beberapa rute yang diminati penumpang adalah Gambir - Surabaya Pasarturi, Gambir - Cirebon dan Gambir - Semarang Tawang.

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, 62 penumpang tersebut merupakan penumpang yang dikecualikan sesuai surat edaran Gugus Tugas COVID-19.

"Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat," ujar Joni dalam keterangan yang diterima VIVA, Rabu, 13 Mei 2020.

Total 96 personil yang bertugas pada Posko Satgas COVID-19 di berbagai Stasiun untuk melakukan verifikasi berkas calon penumpang. Petugas berasal dari unsur internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah. 

Penumpang yang sudah diverifikasi bisa langsung membeli tiket di loket stasiun keberangkatan penumpang. KAI telah menjual tiket mulai H-7 keberangkatan dan tiket yang telah terjual sampai 12 Mei pukul 17.30 mencapai 89 tiket. Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

"Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," kata dia. 

Joni menegaskan penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam surat edarat Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas COVID-19.

Baca: MUI Desak Polisi Tangkap Penjual Daging Sapi Palsu Jelang idul Fitri