Dirjen PAS Klaim Belum Ada Warga Binaan Positif Corona

Warga Binaan Lapas Berjemur Guna Tangkal Corona
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga mengklaim hingga saat ini belum terdapat warga binaan positif COVID-19 di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Gorontalo.

Hal ini disampaikannya saat menggelar rapat pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa, 12 Mei 2020. "Warga binaan dengan hasil reaktif terhadap rapid test akan dikarantina di dalam rutan/lapas yang telah disiapkan di setiap wilayah dan dilanjutkan dengan swab dan tes polymerase chain reaction (PCR),” ujarnya.

Sebelumnya, rapid test telah dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang diikuti petugas dan warga binaan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Gorontalo mengenai hasil swab warga binaan yang reaktif saat rapid test, baik di Rutan Pondok Bambu maupun Lapas Gorontalo. Rapid test hanya digunakan untuk screening awal karena bagaimana pun lapas dan rutan menjadi salah satu tempat yang rawan penyakit menular,” ucap Reynhard.

Reynhard menjelaskan, Rutan Pondok Bambu menyelenggarakan rapid test selama 3 hari pada 9-11 Mei 2020 bagi 115 orang petugas, 2 orang petugas kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 309 warga binaan, 2 anak bayi, 9 orang pegawai kejaksaan dan 12 orang pihak eksternal. Dari pemeriksaan hasil kerja sama dengan suku dinas kesehatan Jakarta Timur dan Puskesmas Duren Sawit itu terdapat dua orang petugas dan 24 orang warga binaan yang hasil rapid test-nya reaktif.

Hingga saat ini sebanyak 12 warga binaan Reaktif telah menjalani tes PCR dan dikarantina di Rumah Sakit Pengayoman. Adapun 2 petugas menjalani isolasi mandiri di rumah dan diperintahkan melapor ke puskesmas atau rumah sakit rujukan COVID-19.

"12 warga binaan lainnya yang hasilnya reaktif saat rapid test, diisolasi mandiri di kamar karantina Rutan Pondok Bambu, sambil menunggu hasil swab yang rencananya akan dilakukan pada 12 Mei 2020 oleh Puskesmas Duren Sawit Sudinkes Jaktim," paparnya.

Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo rapid test dilakukan kepada 489 warga binaan yang bekerja sama dengan dinas kesehatan Kota Gorontalo dan pengamanan oleh Polresta Gorontalo dan Kodim 1304 Gorontalo, Senin 11 Mei 2020.

Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan hasilnya reaktif atau terduga positif dan dikarantina di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, yang ditunjuk sebagai Lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo. Dan untuk sementara 33 orang warga binaan LPP Gorontalo dipindahkan ke LPKA Kelas II Gorontalo.

“Saat ini warga binaan yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, termasuk dengan memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik,” ungkap Reynhard.

Reynhard pun menekankan semua penghuni Lapas, Rutan dan LPKA akan ditangani serius dalam potensi penyebaran COVID-19, sesuai Protokol Kesehatan Penanganan COVID19.

Terlebih Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ditjen PAS telah bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA.

Mengenai adanya 1 orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif COVID-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ditjen PAS, Yuspahruddin menyebut bahwa warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas 5 April 2020 lalu karena penyakit jantung, diabetes melitus dan hipertensi.

"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar COVID-19 di rumah sakit dimana dia dirawat. Dan alhamdulillah saat ini dia sudah negatif  COVID-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes dan hipertensi," imbuhnya.

Yuspahruddin menambahkan bahwa sejak awal Maret, Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan dan persidangan dengan video call dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemic COVID-19 untuk mengurangi resiko penularan. Kami juga menerapkan SOP penanganan COVID-19 secara ketat,” kata Yuspahruddin.

Baca: KPK Undang Sejumlah Lembaga Ikut Seleksi Jubir dan 5 Jabatan Lainnya