Napi Asimilasi Corona Perkosa dan Bantai Wanita Dibantu Ibunya
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dialami seorang wanita bernama ?Elviana (21) di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pembunuhan terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2020, kemarin.
Dari penyidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan tiga orang tersangka, yakni? Jeffry alias J (22) sebagai otak pembunuhan sekaligus anak pemilik rumah tempat kejadian perkara. Satu tersangka lainnya adalah Tek Sukfen alias TS (56) ibunya Jeffry sekaligus pemilik rumah.
Seorang pelaku ?Michael alias M (22) warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sadisnya, pembunuhan tersebut. Setelah korban dibunuh mayatnya juga dibakar oleh pelaku.
Kronologi pembunuhan tersebut, berawal ?Michael mengajak korban yang merupakan Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan ke rumah Jeffry. Saat didalam rumah tersebut, Jeffry dan Elviana mengobrol di dapur.
Dalam pembicara itu, atas pengakuan pelaku Jeffry, dia meminta berhubungan badan kepada korban di kamar rumah tersebut. Namun, Elviana menolak ajakan tersebut.
Jeffry emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan. Kondisi itu membuat pelaku melaksanakan aksi pemerkosaan tersebut.
"Selanjutnya J menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 8 Mei 2020.
Kemudian Jeffry menelepon Michael untuk membelikan bensin dengan tujuan untuk membakar jasad korban untuk meninggalkan jejak korban.? Sedangkan ibu Jeffry dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus.
Jeffry membuat skenario dengan meminta secara paksa kepada Michael bahwa pembunuhan terhadap Elviana dilakukannya. Selanjutnya, Michael diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu orangtua dan dipaksa minum cair antinyamuk.
"Tersangka M berpura-pura bunuh diri dengan meminum Baygon tapi dari penyidik di TKP tidak mendapat keyakinan, melihat botol Baygon penyidik tidak mendapat keyakinan. Tidak ada Baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak," jelas Isir.
Isir menjelaskan hubungan antara pelaku dengan korban hingga terjadi pembunuh sadis yang direncanakan tersebut.?"Statusnya M mantan pacar (korban). Antara J dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja," lanjut dia.
Isir mengungkapkan pihaknya terus mengalahi informasi berdasarkan penyidikan karena polisi tidak mempercayakan begitu saja pembunuhan sadis itu hanya berlatar belakang penolakan korban untuk berhubungan suami-istri.
"Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan," kata Isir.
Isir mengatakan tersangka Michael merupakan tahanan yang berada di Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat pada Mei 2019. Tersangka ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan tersangka bebas setelah mendapat program asimilasi Corona pada 7 April 2020 lalu.
Sementara untuk tersangka Jefri juga merupakan penghuni Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat, dirinya di vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan bebas setelah mendapat asimilasi pada 7 April 2020.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," kata perwira polisi melati tiga itu.