ABK WNI Dilarung ke Laut, Pemerintah Didesak Ratifkasi Konvensi ILO
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVA – Meninggalnya anak buah kapal warga negara Indonesia di kapal milik perusahaan China, membuat serikat buruh nasional mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188. Tujuannya agar ABK mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas.
"Kami harapkan pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188, sehingga mendapat kepastian hukum," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Ilyas Pangesti, dalam diskusi dengan tema 'Nyawa ABK Kita Seolah Tak Berharga' secara virtual, Kamis 7 Mei 2020.
Menurutnya, kasus seperti ini, telah sering terjadi. Ilyas pun meragukan keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal kapal tersebut dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
Ilyas juga mengatakan, bahwa deretas kasus tewasnya nyawa ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat tentang kondisi cipta kerja yang buruk. Ditambahkannya, cara seperti ini sudah menjurus perbudakan.
"Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja yang aman, sehat, dan manusiawi di setiap kapalnya," ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Diskriminasi Penyebab WNI di Kapal China Dilarung ke Laut
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, menyoroti, berantakannya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan. Soalnya, kata dia, banyak WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing yang rentan dieksploitasi.
Makanya, sebagian ABK sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Atas dasar tersebut, Hariyanto, meminta diterbitkannya segera Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara perekrutan dan penempatan ABK sebagai tuntunan dasar.
"Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi, jika sejumlah instrumen kunci internasional seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi," ujar Hariyanto.