Dewan Pengawas KPK Digaji Hampir Rp100 Juta per Bulan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Perpres itu juga mengatur mengenai gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara. Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi ketua dan anggota dewan pengawas KPK, perlu menetapkan peraturan presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua dan anggota dewan pengawas KPK," begitu bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres tersebut, sebagaimana dikutip VIVAnews, Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam Perpres itu disebutkan pula ketua dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp 104.620.500. Sementara anggota dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.
Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Adapun rincian gaji ketua dewas KPK tiap bulan di antaranya, gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara rincian anggota dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.314.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.
Dalam pasal 5 Perpres tersebut dikatakan, hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden.
Sementara jika Ketua atau anggota dewan pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
Selain itu, ketua dan anggota dewan pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga ketua dan anggota dewas KPK.
Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 13-nya, yang berbunyi, “Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya,”.