#SaidDiduPengecut Trending di Twitter
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Said Didu untuk menjalani pemeriksaan.
Tetapi Said Didu batal memenuhi panggilan penyidik kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini, Senin, 4 Mei 2020. Pengacara Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis pun mewakili kliennya untuk menyampaikan kepada penyidik Polri bahwa Said Didu tidak bisa memenuhi panggilan itu.
Helvis menyampaikan, jika alasan kliennya tidak penuhi panggilan polisi lantaran masalah kesehatan mengingat kondisi saat ini dimana adanya Virus Corona atau COVID-19. Meski begitu, Helvis mengaku belum tahu kapan waktu pastinya Said Didu dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri karena hal itu harus dibicarakan lebih lanjut dengan yang bersangkutan.
Karena hal itu, tagar SaidDiduPengecut pun menjadi trending topik di twitter. Beberapa kecewa dengan sikap Said Didu yang dianggap netizen hanya berani berkoar di media sosial saja. Berikut beberapa kutipan Tweet netizen dengan tagar Said Didu Pengecut.
"Ahok sendirian menghadapi bani monas, berani. Said Didu bersama ratusan kuasa hukum, mangkir.Itulah bedanya antara emas dan loyang," kata netizen.
"Di TL berisiknya minta ampun. Giliran dapet panggilan polisi gak dateng, padahal pengacaranya sekampung. Permisi mau nanya, jadi siapa sebenarnya yg an* pecking?" ucap lainnya.
"Jika karena alasan PSBB @msaid_didu bisa ditunda pemeriksaannya maka hal yang sama berlaku unk semua warga negara yang punya masalah hukum. Ingat @DivHumas_Polri hati-hati dalam mengambil keputusan. Tegaslah pada mereka jangan lembek," kata warganet.
Diketahui sebelumya, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Perusahaan di Swiss Ciptakan Alat Tes Corona, Klaim 100 Persen Akurat