169 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Anggota DPD terpilih lihat contoh formulir laporan harta kekayaan
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA – Sebanyak 169 anggota DPR RI periode 2019-2024 dikatakan belum melaporkan harta kekayaannya untuk periodik tahun 2019. Dengan demikian, dari 575 anggota DPR hanya 70 persen atau sekitar 406 wajib lapor yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Senin, 4 Mei 2020.

Tingkat kepatuhan penyelenggara negara bidang legislatif tercatat paling rendah dalam melaporkan hartanya untuk pelaporan periodik tahun 2019 yang telah ditutup KPK sejak 30 April 2020.

Secara total, dari 18.120 wajib lapor di bidang Legislatif, hanya sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN, sementara sisanya 2.151 belum lapor.

KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen.

"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaan," ucap Ipi.

Untuk penyelenggara negara di bidang Eksekutif dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor atau sebanyak 92,36 persen dan sisanya 22.505 belum melaporkan hartanya.

Di bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 Penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Begitu juga dengan satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya.

"Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ujar Ipi.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Pada Bidang Yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor.

Sedangkan, untuk BUMN/D dari total 30.642 wajib lapor, 95,78 persen sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.

"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," kata Ipi.

Dengan demikian, secara total, tingkat kepatuhan penyelenggara negara melapor harta kekayaan mencapai 92,81 persen.

Dari 364.358 penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya, terdapat 338.149 penyelenggara negara yang telah menyetorkan LHKPN kepada KPK untuk pelaporan periodik tahun 2019.

"Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Ipi.

KPK mengingatkan seluruh pejabat baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.

"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor',” kata dia.

Baca: Sandiaga Dihujat Simpatisan, Beri Bansos Bareng Relawan Jokowi Mania