Fakta Ki Hajar Dewantara, Pejuang di Balik Hari Pendidikan Nasional

Ki Hajar Dewantara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Setiap tanggal 2 Mei, masyarakat Indonesia memperingatinya sebagai Hari Pendidikan Nasional atau disingkat Hardiknas. Namun, hari nasional tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah. Tapi, sebagai bentuk penghormatan untuk memperingati kelahiran pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Dilansir dari wikipedia, Ki Hajar Dewantara lahir di Pakualaman pada 2 Mei 1889. Ia merupakan tokoh pelopor pendidikan di Indonesia, dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahun. Hari nasional ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959, tanggal 16 Desember 1959.

Ki Hajar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, dan dikenal berani menentang kebijakan pendidikan Pemerintah Hindia Belanda pada masa itu. Karena, saat itu hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku sekolah.

Lantaran kritis terhadap kebijakan pemerintah kolonial, akhirnya Ki Hajar Dewantara diasingkan ke Belanda. Kemudian, ia mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali lagi ke Tanah Air. Taman Siswa merupakan lembaga pendidikan untuk para pribumi agar bisa memperoleh hak pendidikan.

Ki Hajar Dewantara diangkat sebagai Menteri Pengajaran Indonesia (posnya disebut sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, tut wuri handayani (di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, di belakang memberi dorongan) digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Ia meninggal dunia di Yogyakarta, 26 April 1959 dan dimakamkan di Taman Wijaya Brata. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah tahun edisi 1998.

Ia dikukuhkan sebagai pahlawan nasional yang ke-2 oleh Presiden RI, Sukarno, pada 28 November 1959 (Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959).