Mahfud MD Akui Negara Tak Bisa Hukum Warga yang Mudik

Menko Polhukam Mahfud MD berbicara di program ILC, Selasa 28 April 2020
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan pandangannya terkait latar belakang kebijakan larangan mudik oleh pemerintah selama masa darurat pandemi virus Corona. Mahfud juga akui sebenarnya tak ada ketentuan untuk bisa menjatuhkan hukuman bagi mereka yang hendak mudik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menyampaikan hal tersebut dalam program acara tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam WIB 28 April 2020.

Mahfud MD juga mengungkapkan tentang seperti skema pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan penting tersebut dalam diskusi bertema “Di tengah Wabah Corona, dari Ibadah Sampai Mudik” itu.

Baca juga: Dikritik Kades Subang, Wagub Jabar: Jangan Teriak di Media Sosial!

Sejumlah pertimbangan ditegaskan Mahfud sudah dikaji pemerintah perihal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang turut dikuti aturan larangan mudik ke kampung halaman.

“PSBB itu jalan moderat,” ungkap Mahfud dalam penuturannya.

“Kita tahu ada kebutuhan-kebutuhan rohanih dan batiniah. Tapi juga ada beberapa pertimbangan soal larangan mudik dan berkerumun,” jelasnya.

Menurut pria bergelar profesor tersebut, segala yang diputuskan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, tentunya sudah melalui pertimbangan yang juga melibatkan para ulama dan pemuka agama sehingga peraturan tersebut sudah sangat diperhitungkan betul.

Baca juga: Usai 'Menteri Goblok', Viral Kades Tuding Ridwan Kamil Menyusahkan

“Satu dari sudut keagamaan, mempertimbangkan melarang orang berkumpul di mesjid untuk salat tarawih, salat jumat, buka bersama tidak diperbolehkan juga jadi pertimbangan penting dari sudut agama,” ujar Menko Polhukam.

Dan Mahfud pun tak menampik jika ketentuan larangan mudik itu memang tak ada ganjaran hukuman yang menyertai peraturan tersebut.

“Negara tidak bisa menghukum warga yang hendak mudik, namun jika warga yang melawan petugas yang sedang mengawal peraturan tersebut bisa dikenakan sanksi,” tegas Mahfud.

Baca juga: Tak Lagi Minat Jadi Gubernur, Ahok Akui Masih Kangen 5 Hal Ini