Pakar: Larangan Mudik Melanggar UUD 1945 Tentang Hak Asasi Manusia
- Yandi D/VIVA.
VIVA – Seiring mewabahnya virus Corona COVID-19, pemerintah menerapkan aturan larangan mudik. Hal ini demi memutus rantai virus tersebut menyebar ke daerah.
Kemudian, larangan itu dilaksanakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka encegahan penyebaran Virus Corona COVID-19. Permenhub itu ditetapkan 23 April 2020.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, Permenhub tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ada juga pasal dalam Undang-undang dasar yang membolehkan adanya larangan tersebut.
"Kalau kita kaitkan dengan undang-undang, sesungguhnya ada ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan dalam hal mudik, pembatasan mudik/pulkam, yaitu aturan tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 27 Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia berhak bergerak, meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-udangan," kata Refly di channel YouTubenya dilansir VIVA, Selasa 28 April 2020.
"Dengan Permenhub itu, sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap HAM. Kita tahu, pasal 28J ayat 2 UUD 1945 memang membolehkan adanya larangan mudik tersebut. Alasannya, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tambahnya.
Refly pun menerangkan, jadi persoalan HAM dalam konstitusi itu bisa dibatasi. Hanya saya ia mempertanyakan kenapa dengan Permenhub. Di sisi lain, ia membenarkan larangan mudik meski dalam UU soal HAM jelas melanggar.
Lebih lanjut dijelaskan Refly, sudah ada deklarasi dari Presiden Joko Widodo karena alasan darurat kesehatan nasional, bahkan darurat bencana nasional.
"Jadi HAM baik yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, maupun di UU HAM 39 tahun 1999 dapat dibatasi, namun bentuk dalam UU, tapi kok ini dalam Permenhub? Saya dapat membenarkan pembatasan tersebut, karena sudah ada deklarasi dari presiden karena alasan darurat kesehatan masyarakat, bahkan darutan bencana nasional," ucapnya.
"Masing-masing punya landasan UU sendiri, ada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Begitu juga dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," kata dia.