KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim, Tersangka Suap Proyek PUPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi sebagai tersangka suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuninngan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2019. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap US$35 ribu, Robi Okta Fahlefi diduga memberi commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Kepada Aries, Robi diduga memberikan suap sebesar Rp3,031 Miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada AHB.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alexander.

Sedangkan Ramlan Suryadi, lanjut Alexander, diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.

"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi pada Minggu, 26 April 2020.

 Keduanya ditangkap penyidik setelah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Alexander mengatakan Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020. Kasus ini pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada kedua tersangka pada tanggal 3 Maret 2020. Selain itu, KPK juga telah dua kali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.

Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Direskrimsus Polda Sumsel menangkap keduanya pada Minggu kemarin.

"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alexander lagi.

Alexander menyebutkan, Ramlan ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Sementara Aries ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.

"Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya 2 tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB," kata Alexander

Di kantor KPK, kedua tersangka sempat diperiksa secara intensif. Usai pemeriksaan, tim penyidik memutuskan menahan kedua tersangka di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama.

"Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," ujarnya.

Baca juga: Ojol Antre di Geprek Bensu Tiba-tiba Jatuh Terkapar lalu Meninggal