Jadi Polemik, Donatur Pembuat "Nasi Anjing" Minta Maaf

Geger pembagian nasi anjing di Warakas, Jakarta Utara
Sumber :
  • isimewa

VIVA – Aktivitas bagi-bagi bantuan berlabel “nasi anjing” di Warakas menjadi polemik. Gara-gara bikin heboh dan jadi virfal, donatur makanan dengan label nasi anjing yang diberikan untuk warga di daerah Warakas, Jakarta Utara minta maaf. Permohonan maaf itu berbentuk surat kesepakatan bersama bermaterai 6.000 yang beredar di media sosial, Twitter.

Ada tiga orang yang bertandatangan dalam surat tersebut, yakni Biantoro Setijo sebagai pihak pertama dan Ayim serta Suarno sebagai pihak kedua. Surat tersebut diunggah oleh akun Twitter Bang Edi Gem stone @edimaha233.

"Ngasih bantuan skala RT, hebohnya skala Nasional, kurang jago apalagi marketingnya? Udah bisa dibawa ke HAKI tuh nasi anjing. Selesai dengan materai 6000," tulisnya yang dikutip Senin, 27 April 2020.

Dalam surat tersebut, kedua belah pihak masing-masing mewakili kepentingan (pihak pertama warga Kelurahan Warakas, dan pihak kedua pihak Yayasan Qahal Family) telah bersepakat untuk:

“Satu, pihak pertama selaku pendiri Yayasan Qahal Family mengaku bersalah dan meminta maaf secara pribadi ataupun atas nama yayasan kepada seluruh warga Warakas khususnya, dan umat Islam pada umumnya atas kejadian pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing yang kami salurkan.”

"Semua tidak ada maksud untuk merendahkan dan menghina pihak manapun juga dan tidak ada tujuan lain selain hanya sekedar membantu," begitu bunyi tulisan surat tersebut.

Dua, pihak kedua atas nama warga Warakas menyayangkan atas kejadian pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing oleh pihak Yayasan Qahal Family karena tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pengurus RT atau RW setempat, menyinggung perasaan umat Muslim di Warakas. Namun, demi kepentingan umum dan stabilitas ketertiban dan keamanan, pihak kedua menerima permintaan maaf dari pihak pertama.

Tiga, kedua belah pihak menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya di kemudian hari, baik secara pidana ataupun perdata.

“Demikian surat kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sadar dan akal sehat, tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Untuk menguatkan dan mengesahkan surat kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak (pihak pertama dan pihak kedua) membubuhkan tanda tangan di bawah ini.”

Sebelumnya, terkait dengan bantuan makanan bertuliskan nasi anjing yang jadi polemik, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku makanan tersebut. Pihak polisi juga sudah memastikan bahwa bantuan itu berbahan baku halal.

Dilansir dari laman VIVAnews, istilah yang digunakan dengan nama anjing ini lantaran anjing dianggal hewan yang setia dan karena 'nasi anjing' porsinya lebih besar sedikit dari nasi kucing, serta untuk orang kecil bertahan hidup.

"Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.