KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan Romahurmuziy

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Rommy di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan upaya pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, menjadi satu tahun penjara.

Mantan Ketua Umum PPP itu divonis terbukti melakukan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.

Ali menjelaskan, KPK tetap menghargai putusan yang dijatuhkan PT DKI tersebut, meski putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan, dimana jaksa KPK menilai Rommy lebih pantas diganjar empat tahun penjara atas perbuatannya.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 20 Januari 2020 lalu telah menjatuhkan hukuman terhadap Rommy berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua kubu baik Rommy maupun Jaksa KPK sama-sama mengajukan banding. Jaksa KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan itu, belumlah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Adapun di lain pihak, Rommy melalui penasihat hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding yang diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi oleh proses penegakkan hukum.

Baca: Jokowi Didesak Pecat Semua Stafsusnya, Merusak Citra Milenial