DPR Tunggu Sikap Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, terkait munculnya desakan penghentian pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pihaknya menunggu sikap dari pemerintah. DPR tidak bisa mengambil keputusan begitu saja.

Terkait penundaan untuk membahas Klaster Ketenagakerjaan, DPR khususnya Fraksi Gerindra, setuju akan hal itu. Klaster ketenagakerjaan tidak akan dibahas sekarang ini, tetapi dibahas jika kondisi sudah normal dan pandemi Virus Corona COVID-19 telah berlalu.

"Jadi kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah. Kami juga sudah berpikir sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan. Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman, Kamis 23 April 2020.

Namun jika klaster lainnya, yang memiliki manfaat dan tidak menjadi polemik di masyarakat, Supratman berharap dapat dilanjutkan.

"Bagi kami kalau klaster yang lain, terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, menurut saya tetap ada dilanjutkan. Tapi kalau klaster tenaga kerja saya setuju untuk ditunda pembahasanya sampai situasi memungkinkan," ujarnya.

Menurut Supratman, ada sejumlah klaster yang tidak menimbulkan penolakan, seperti UMKM, kawasan ekonomi khusus, dan sejumlah klaster lainnya itu masih bisa tetap berjalan. Namun untuk klaster yang menimbulkan pro dan kontra itu akan ditunda.

"Khusus berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan. Kan ini baru, nanti dalam rapat baleg (panja) yang akan datang, saya akan usulkan hal yang sama. Gerindra akan mengusulkan hal yang sama. Yang paling utama itu klsuter tenaga kerja ya," ucapnya.

Dalam waktu dekat, terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta kerja ini, DPR akan menggelar rapat dengan mendengarkan pandangan ahli. Ahli akan dimintai pandangan yang objektif terkait RUU ini

"Mungkin senin akan datang. Karena kemarin waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya. Butuh waktu," kata dia.

Baca: Pemerintah Larang Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup