Akhirnya 5 Kota/Kabupaten Jawa Barat Ini Berlakukan PSBB
- pixabay
VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto? kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 259/ 2020 tentang penetapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu diteken oleh Terawan pada Jumat, 17 April 2020. Pertimbangannya, data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan dan penyebaran virus corona atau COVID-19 yang signifikan? dan cepat di wilayah tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Maka, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang? guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan corona," bunyi SK Menteri Kesehatan yang dikutip pada Jumat, 17 April 2020.
Pertama, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan corona.
Kedua, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat 17 April 2020.