Kementan Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Aman
VIVA – Alokasi Pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo tahun ini meningkat dibanding tahun 2019. Terdapat kenaikan alokasi diterapkan pada lima jenis pupuk bersubsidi, yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan Pupuk Organik.
Sebagaimana yang telah teralokasi sebelumnya pupuk urea hanya mendapat 22.400 ton menjadi 33.248 ton. ZA sebelumnya hanya 7.351 ton menjadi 13.801 ton. SP-36 sebelumnya 1.763 ton menjadi 4.261 ton. NPK sebelumnya 8.524 ton menjadi 23.013 ton. Dan pupuk organik sebelumnya 839 ton menjadi 13.477 ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.
"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga," kata Mentan SYL.
Menteri SYL menegaskan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. Dia menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujarnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy.
Penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pusat, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo ini tentunya membawa angin segar kepada petani, yang erat kaitannya dengan pemenuhan pupuk yang dibutuhkan.
Penetapan kenaikan alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sejak akhir Maret lalu. Tentunya hal ini untuk meningkatkan produktivitas hasil petanian para petani.
“Dari data yang kami peroleh untuk penambahan alokasi terbesar ada pada pupuk jenis NPK yakni mendapat tambahan sebanyak 14.489 ton, dan pupuk organik sebanyak 12.638 ton,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Bambang Suprayitno.
Hal yang dapat menjadi pertimbangan pusat terhadap alokasi pupuk bersubsidi adalah serapan pupuk bersubsidi yang telah terjadi pada tahun sebelumnya. Sehingga perubahan alokasi pupuk dapat dilakukan perubahan.
Menurut Bambang, berada dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Ketersediaan pangan sangat diperlukan. Oleh karenanya alokasi dan ketersediaan pupuk diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani.
“Tentunya kami berupaya agar ketersediaan pangan tidak terpengaruh saat kondisi seperti ini, penambahan alokasi pupuk tentu menjadi salah satu solusinya,” tuturnya.