Polri Bakal Tindak Warga yang Menolak Jenazah COVID-19
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Markas Besar Polri mengecam keras masyarakat yang melakukan penolakan terhadap jenazah korban virus corona atau COVID-19 yang hendak dikuburkan.
Jika, ada masyarakat yang melakukan penolakan tentunya aparat keamanan akan menindak tegas serta memberikan hukuman terhadap yang bersangkutan tersebut.
"Kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Seperti halnya kejadian warga menolak jenazah COVID-19 langsung diringkus oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah. Warga itu, kata Argo, melakukan tindakan provokasi menghalang-halangi seorang petugas pemakaman yang melakukan tugasnya di sana.
"Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah," katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan penolakan terhadap jenazah COVID-19 ini. Karena, mereka juga merupakan warga Indonesia.
"Pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular di sana," ujarnya.
Tentunya, TNI-Polri bersama dengan pemerintahan daerah selalu mengkomunikasikan kepada warga perihal jenazah COVID-19.
"Kita tidak bosan-bosannya dalam melakukan preventif kepada warga masyarakat. Kita memberikan edukasi semuanya bahwa kita adalah menjadi korban dari adanya pandemi ini," katanya.