Pemidanaan Atas Pelanggar PSBB Dianggap Tak Tepat

Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan dan memutus rantai penyebaran COVID-19 mulai diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat kemarin.

Setelah sosialisasi selama dua hari, aparat kepolisian bakal mulai menindak para pelanggar PSBB terutama kendaraan pribadi mulai Senin, 13 April 2020. Tiga wilayah di Jawa Barat, yakni Bogor, Bekasi dan Depok pun menyusul Jakarta memberlakukan PSBB.

Meski bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona dengan membatasi aktivitas warga di luar rumah, pemidanaan apalagi disertai penangkapan hingga penahanan diminta jadi langkah hukum terakhir yang dilakukan kepolisian terhadap pelanggar PSBB.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengungkapkan, pemidanaan dengan menangkap orang-orang yang berkerumun bukanlah solusi untuk memaksimalkan PSBB.

Menurut Erasmus, dengan menangkap dan menahan pelanggar PSBB justru akan membuat rutan penuh dan menjadi lokasi rentan penyebaran virus corona. Apalagi, kata Erasmus hingga saat ini tidak jelas mekanisme pidana terhadap pelanggar PSBB.

"Itu harusnya upaya terakhir, disamping masih belum jelas juga mekanisme pidananya," kata Erasmus kepada awak media, Minggu, 12 April 2020.

Erasmus menilai, pemidanaan terhadap pelanggar PSBB tidak tepat lantaran edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat masih minim dilakukan pemerintah. Apalagi, katanya, kondisi saat ini membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Penggunaan pidana begini tidak pas, edukasi masih kurang, sosialisasi masih kurang, masyarakat tambah susah, jangan ditambah-ditambahi," ujarnya.