Korban Pernikahan Megah Kapolsek Saat Corona 'Melebar'
- Foe Peace Mayel
VIVA – Sejumlah level top Polri ikut menghadiri pernikahan megah mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Adriani di Hotel Mulia, Jakarta. Mereka dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri dan harus mendapat saksi kode etik dan disiplin.
Dari Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, tidak hanya anggota Polri yang menghadiri resepsi itu, tapi mereka yang membiarkan persta megah ini tetap dilaksanakan hingga selesai juga harus diperiksa oleh Propam Polri. Dari mulai Kanit Intel sampai Kasat Intel.
"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," ujar Andrea saat dihubungi pada Jumat, 3 April 2020.
Pernikahan megah yang digelar mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani, menjadi viral karena digelar di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pelaksanaan pernikahan megah ini tetap berjalan lancar hingga selesai meski tiga hari sebelumnya, telah keluar Maklumat Kapolri terkait dengan aturan menggelar kegiatan saat wabah corona. Warganet mencibir pesta megah yang berjalan lancar ini, padahal banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat justri dibubarkan oleh polisi.
Karena banyak respons miring dari masyarakat, pada Kamis, 2 April 2020, Kompol Fahrul Sudiana, dimutasi jabatannya dan tidak lagi menjadi Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.
Perwira menengah itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan. Mutasi dilakukan atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai analis kebijakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada VIVAnews, Kamis 2 April 2020.
Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.