Pahami Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut PP 21/2020
- VIVAnews/ Dwi Royanto
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19) yang diteken pada Selasa, 31 Maret 2020.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar dan kategorinya apa saja yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah 21/2020 tersebut. Berikut penjelasan pembatasan sosial berskala besar seperti dikutip dari PP 21/2020 pada Rabu, 1 April 2020.
"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9," demikian bunyi Pasal 1 PP 21/2020.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) menjelaskan tentang dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, Ayat (2) Pasal 2 berbunyi pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Di Pasal 3 disebutkan pembatasan sosial berskala besar harus memenuhi kriteria di antaranya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Nah, Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan tentang pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian Pasal 4 Ayat (2) berbunyi pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. "Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," tulis Pasal 4 Ayat (3).
Adapun Pasal 5 Ayat (1) berbunyi bahwa dalam hal pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.