Wacana Darurat Sipil Wabah COVID-19, Pakar Hukum Akan Dilibatkan

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, mengatakan pakar hukum dilibatkan mengenai wacana penerapan darurat sipil. Pendapat dari pakar hukum akan mempertegas sebuah kebijakan ketika darurat sipil nanti benar-benar diterapkan di tengah pandemi corona.

"Sedang dibahas, kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum kan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep, yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," kata Doni, Senin 30 Maret 2020.

Sebelumnya wacana mengenai darurat sipil disampaikan Presiden Jokowi pada rapat terbatas, hari ini. Imbauan pembatasan sosial lebih digalakkan, jika perlu menggunakan kebijakan darurat sipil.

Doni menerangkan, darurat sipil yang tengah diupayakan bukan semata- mata bertujuan dalam rangka penegakkan hukum.

"Penegakan hukum bukan lah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor,” ujar Doni.

Menurut dia, Pemerintah tetap menyarankan masyarakat disiplin berjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini, bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin, disiplin, dan disiplin. Makanya tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif, mungkin saja kita akan kewalahan. Peningkatan disiplin ini penting, mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," tuturnya.