1.152 Narapidana Mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi
- ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 1.152 orang dari 1.785 narapidana beragamaHhindu di seluruh Indonesia dalam memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 pada Rabu, 25 Maret 2020.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan pemberian remisi kepada narapidana bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 25 Maret 2020.
Menurut dia, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.
Dari 1.152 penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Lalu, 1 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 542.865.000.
Adapun rinciannya Rp542.640.000 dari 1.151 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp225.000 dari 1 narapidana penerima remisi khusus II yang langsung bebas.
Narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.
Untuk napi berkelakuan baik
"Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yang berkelakuan baik, serta memenuhi syarat administratif dan substantif. Akan tetapi, berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani,” tutur dia.
Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, dan tahanan sebesar 65.964 orang.
Layanan tetap normal di tengah COVID-19
Nugroho memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain tetap dilayani.
“Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan,” katanya.
Menurut dia, beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP, yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong.
“Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” ujarnya.