Corona COVID-19, Dewan Masjid Minta Jemaah Tarawih di Rumah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran virus Corona COVID-19. Surat edaran tertuang dalam Nomor 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
Dalam surat itu, seluruh takmir masjid diminta menjalankan sejumlah petunjuk selama penyebaran wabah COVID-19. Salah satunya yakni dengan meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu.
"Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus Corona dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat dhuhur di rumah (fatwa MUI)," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Begitu pula dengan salat tarawih pada saat bulan suci Ramadan nanti. DMI meminta umat Muslim menjalankan tarawih atau salat lima waktu di rumah masing-masing.
Kemudian berbagai acara keagamaan yang melibatkan banyak jemaah juga diminta untuk ditiadakan dahulu. Masjid-masjid juga diminta untuk selalu dibersihkan dan karpetnya agar digulung.
Namun apabila kondisi penularan virus Corona COVID-19 telah menurun maka salat di masjid dapat dilakukan lagi dengan menjaga jarak dan menghindari bersalaman. Jemaah juga diminta membawa sajadah sendiri-sendiri.