Kementan Siapkan KUR Alsintan Untuk Bantu UPJA Perluas Usaha
VIVA – Pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) akan membantu unit pelayanan jasa alsintan (UPJA) untuk memperluas usahanya.
KUR Alsintan tersebut secara tak langsung mendorong UPJA agar bekerja lebih profesional.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, tahun ini, tersedia KUR sektor pertanian sebesar Rp 50 triliun. Dari Rp 50 triliun itu, ada KUR untuk alsintan.
“Memang selama ini alsintan yang ada 80 persen berasal dari bantuan pemerintah, sedangkan yang swadaya hanya 10-15 persen. Agar petani nanti menjadi lebih mandiri, di tahun ini rencananya akan ada KUR alsintan sebanyak Rp 200-300 miliar,” jelas Sarwo Edhy, Selasa (17/3).
Adanya KUR alsintan ini memang terkait dengan program pemerintah 10 tahun kedepan, yakni kehadiran pemerintah (dalam hal ini bantuan) harus dikurangi agar petani mandiri. Selain itu, ketika petani mempunyai andil dalam pembelian alsintan, akan menimbulkan rasa kepemilikan. Sehingga alsintan tersebut dijaga.
“Skema jelasnya memang belum disahkan, masih dipertimbangkan. Jadi nanti pemerintah akan mensubsidi uang mukanya sebagian, lalu nanti sisanya petani yang menanggung. Nah, nanti subsidi ini lama-kelamaan akan dikurangi yang ujung-ujungnya 100 persen petani yang membayar uang mukanya,” tutur Sarwo Edhy.
Untuk saat ini uji coba KUR alsintan, memang akan diarahkan ke daerah sentra yang sudah terbuka terhadap mekanisasi. Daerah yang petaninya memang sudah full mekanisasi , sehingga KUR alsintan akan lebih mudah dijalankan.
“Semua daerah berpotensi, tetapi untuk uji coba kali ini akan diarahkan ke daerah yang penggunaan mekanisasinya bagus, sehingga dapat memberi contoh yang baik untuk daerah lainnya,” ungkap Sarwo Edhy.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa di KUR ini pemerintah masih berperan dalam hal uang muka. Misalnya untuk uang mukanya, 60 persennya akan disubsidi oleh pemerintah, lalu sisanya (40 persen) dibayar oleh petani dengan cara dicicil.
Untuk mensosialisasikan, Kementan akan memanfaatkan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) yang ada di Kecamatan-kecamatan. Pasalnya, Kostratani nantinya juga akan menjadi media penyambung petani untuk mengakses perbankan.
“Nah, nanti kedepannya akan terbalik. Petani membayar uang mukanya 60 persen, sedangkan pemerintah 40 persen. Bahkan di daerah-daerah yang sudah mantap mekanisasinya, bisa full (100 persen) petani yang membayarnya. Nanti akan disosialisasikan lewat Kostratani,” paparnya.
Direktur UPJA Taju Jawa, Didik Purwadi Nugroho mengatakan, melalui mekanisme KUR Alsintan akan mendorong manajemen UPJA lebih profesional dalam meningkatkan kinerjanya. Beralihnya cara mendapatkan Alsintan dari model hibah dari pemerintah (Kementan) menjadi model barang setengah subsidi akan berpengaruh pada rasa memiliki Alsintan pada petani.
“KUR Alsintan yang dikembangkan Kementan akan mempermudah bagi UPJA untuk menyusun analisa kelayakan pembelian mesin. Bahkan, petani, Poktan dan Gapoktan ke depannya akan mendapatkan jasa Alsintan yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Didik.
Menurut Didik, melalui KUR Alsintan akan membuat program mekanisasi yang dilakukan Kementan lebih tepat sasaran.
“Kalau saya bandingkan dengan sekadar hibah. Program subsidi KUR Alsintan ini akan lebih tepat sasaran. Dengan kemudahan itu populasi UPJA pun akan meningkat,” kata Didik.
Melalui KUR Alsintan, lanjut Didik, manajemen UPJA akan lebih tahu betapa mahalnya harga Alisintan. Karena itu, UPJA yang mendapatkan fasilitas KUR harus mengelola usahanya dengan baik. Sebab, mereka harus melunasi kreditnya dalam jangka waktu tertentu. Katakan besarnya sekitar 50 persen dari harga Alsintan.
“Dengan cara tersebut akan mendidik petani (manajemen UPJA, red) untuk menekuni usahanya lebih serius lagi supaya mampu membayar cicilan kreditnya,” papar Didik.
Didik juga mengakui, kurun lima tahun lalu, sebagian UPJA mengandalkan usahanya dari bantuan pemerintah. Bantuan Alsintan tersebut sangat dirasakan manfaatnya untuk pengembangan UPJA yang dibentuk Poktan ataupun Gapoktan.
“Bahkan, untuk memperluas sewa alsintannya, sejumlah UPJA pun rela membeli alsintan sendiri (swadaya). Jadi, dengan mekanisme baru tersebut (KUR Alsintan) saya rasa tak masalah bagi petani (UPJA),” ujarnya.
Menurut Didik, dengan KUR Alsintan itu, Alsintan yang mangkrak barangkali akan berkurang. Sebab, dengan mekanisme baru tersebut, manajemen UPJA dipacu untuk lebih aktif menyewakan Alsintan ke petani.