Kronologi Digagalkannya Peredaran Sabu 212 Kg di Kalimantan Selatan

Barang bukti sabu-sabu dan uang/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 212,86 kilogram dan ekstasi sebanyak 14,03 kilogram di Pinggir Jalan Simpang Empat Desa Jaro, Kabupaten Tabalong, Kecamatan Jaro.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Budi Hermanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba dengan tersangka DA ini berawal dari informasi masyarakat. Menurut dia, diduga DA menyelundupkan barang haram dari Malaysia.

“Petugas mencurigai ada ya mobil Pajero Sport warna putih memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pinggir Jalan Simpang Empat Desa Jaro, Kabupaten Tabalong,” kata Budi Hermanto melalui keterangan tertulis kepada VIVA pada Senin, 16 Maret 2020.

Selanjutnya, Budher mengatakan petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala desa dan masyarakat sekitar. Nah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang sudah dipaketkan.

“Ada 68 paket sabu bungkus plastik bening seberat 69.360 gram, 140 paket sabu bungkus teh China warna hijau seberat 143.500 gram dan lima bungkus ekstasi warna hijau seberat 14.032 gram. Total sabu yang diamankan sebanyak 208 bungkus dengan berat kotor 212.860 Gram (212,86 kilogram), dan ekstasi sebanyak 14.032 Gram (14.03 kilogram),” ujarnya.

Kini, kata dia, pelaku DA masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.