Bertentangan dengan UU, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- vstory
VIVA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dikabulkan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam gugatannya, KPCDI menolak kenaikan iuran BPJS.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut," kata Andi seperti dilansir VIVAnews pada Senin, 9 Maret 2020.
Persidangan MA dipimpin oleh Hakim MA Supandi, kemudian dua anggota hakim yakni Yosran dan Yodi Marotno pada 27 Februari 2020. Dan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Selain itu, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23 (A) pasal 28 (H) juncto Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d dan e) Pasal 17 (ayat 3).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional; Pasal 234 huruf (b c d dan e) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial; Pasal 4 junto Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 peraturan presiden republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Andi mengutip putusan hakim.
Untuk itu, Andi mengatakan saat ini Mahkamah Agung memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara. Dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp juta rupiah.