Perhatian! Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat FPI Cs Demo Kedubes India
- VIVAnews/Maryadie
VIVA – Polda Metro Jaya sudah menetapkan sistem rekayasa lalu lintas terkait kegiatan unjuk rasa yang digelar di tiga elemen organisasi masyarakat, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kedutaan Besar India pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2020.
Selain terkait dengan pengamanan, rekayasa lalu lintas perlu dilakukan agar masyarakat yang melintas di kawasan Kedubes India, Kuningan, Jakarta. Sejumlah jalan akan dilakukan rekayasa lalu lintas.
Lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto yang akan mengarah ke Jalan HR Rasuna Said akan diluruskan ke arah Jalan Gatot Subroto arah Pancoran atau dibelokkan ke arah ke Jalan Mampang Prapatan.
Sementara kendaraan dari Jalan Mampang Prapatan yang melewati underpass Mampang yang akan menuju Jalan HR Rasuna Said diharuskan belok ke kiri ke arah Gatot Subroto arah Semanggi.
Sedangkan kendaraan yang mengarah dari Jalan Gatot Subroto arah Semanggi yang akan menuju Jalan HR Rasuna Said diputarbalikkan di kolong flyover Kuningan ke arah Gatot Subroto arah Pancoran.
Meskipun sudah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional.
"Tapi ini masih situasional ya," kata Fahri, Jumat, 6 Maret 2020.
Sementara untuk personel polantas, Fahri menuturkan telah menyiagakan sebanyak 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa ini digelar guna memprotes kekerasan terhadap umat Muslim di India. FPI, GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212, meminta masyarakat ikut bergabung dalam aksi ini.
Dalam pernyataan pers yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF, U Yusuf M Martak, dan Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, disebutkan sikap ketiga organisasi masyarakat itu. Mereka juga mengemukan sejumlah tuntutan.
Berikut tuntutan FPI, GNPF, dan PA 212:
Pertama, Mengutuk keras dan mengecam berbagai tindakan kekerasan dan presekusi yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan penguasa India terhadap
Umat Islam India.
Kedua, mendesak Pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis India sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India
Selain itu, mendesak Pemerintah India untuk segera menghentikan berbagai tindakan persekusi terhadap Umat Islam India. Pemerintah India juga didesak untuk segera menangkap para pelaku persekusi termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikalis ekstrimis yang mensponsori berbagai tindak kekerasan.
"Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan Intoleran di India," katanya.