Dirjen PAS Dicopot, Yasonna Laoly: Bukan Dicopot, Tapi Dipindah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Cahyo Edi

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membantah anggapan telah mencopot Sri Puguh Budi Utami dari jabatannya. Yasonna bilang, Sri Puguh dimutasi semata - mata bertujuan untuk penyegaran organisasi.

Sebab, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham itu sudah duduk lebih dari dua tahun pada jabatannya.

"Kok dicopot? Kan dipindah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Februari 2020.

Sri Puguh sendiri dimutasi dengan jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Menurut Yasonna, perpindahan tempat di kementeriannya hal biasa.

Ia pun berharap, internal di Dirjen Pemasyarakatan akan mengisi posisi yang ditinggalkan Sri Puguh. Sekadar informasi, Sri Puguh, merupakan wanita pertama yang menjabat Dirjen PAS yang juga berasal dari lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan.  Posisi Dirjen PAS pun akan digelar seleksi terbuka.

"Sesegera mungkin (pengganti). Sekarang pelaksana tugas dulu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mutasi yang dialami oleh Sri Puguh terkesan mendadak. Ia sendiri baru menerima Keputusan Presiden (Kepres) mengenai mutasinya pada Rabu kemarin 26 Februari 2020. Saat ini, direktorat yang dipimpinnya itu telah menetapkan 15 resolusi pemasyarakatan pada 2020.

Meski demikian, Sri Puguh, tak ingin berspekulasi jauh soal alasannya dicopot. Ia mengaku sudah bersyukur diberi kesempatan jadi Dirjen PAS perempuan pertama. 

Sri Puguh juga mengklaim telah berupaya untuk membenahi berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) selama menjabat sebagai sekitar dua tahun terakhir ini. Meskipun, kata dia, masih banyak dari resolusi pemasyarakatan 2020 yang belum tercapai.  

"Saya sebagai alumni AKIP, bekerja di pemasyarakatan diberi kesempatan jadi dirjen itu sudah luar biasa. Kebahagiaan saya. Saya menghormati. Dan perempuan. Hanya saya sedih. Saya kok tidak bisa maksimal bekerja sih," kata Sri Puguh.