Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Dapat Dana Bantuan
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Skema baru dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal memberikan keuntungan bagi para guru honorer. Pasalnya, para guru honorer dapat menerima dana bantuan tersebut dengan beberapa persyaratan.
Menurut Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, dana BOS yang akan disalurkan langsung ke sekolah-sekolah dapat digunakan untuk membayar para guru honorer sampai 50 persen.
Hal itu menurut Ade sebagai bentuk kepedulian Kemendikbud terhadap guru honorer yang saat ini masih mendapatkan upah kecil.
"Jadi penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen. Sebelumnya kan hanya sekitar 20 persen," kata Erlangga dalam sebuah acar adiskusi di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Februari 2020.
Namun tentu ada syaratnya. Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tadi, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Jadi batas waktunya tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non-ASN yang ada di Dapodik.
Kedua, gurunya harus ada NUPTK, Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan. Jadi harus ada dua hal itu yang harus diperhatikan bersama. Dana Bos, kata Erlangga, memang bukan untuk guru yang telah berstatus PNS.
"Dana BOS ini enggak boleh untuk guru yang PNS. Kalau untuk PNS, nanti kena itu kepala sekolah atau pengelola BOS-nya kena," kata Erlangga.