Inkrah, Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dieksekusi
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan setelah perkara korupsinya dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adik Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Bandar lampung. Zainudin dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar.
“Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) di mana kasasinya ditolak oleh majelis MA. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap” kata Ptl Juru Bicara KPK, Ali Fikri?Senin, 10 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.
Pada perkaranya, Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp72 miliar. Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp7 miliar.
Jumlah itu terdiri atas Rp3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp 4 miliar dari Sudarman. Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut jaksa, dari total sekitar Rp106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.