78 WNI di Kapal Pesiar Ikut Dikarantina, Istana Belum Tentukan Sikap
- U-Report
VIVA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pemerintah masih belum bisa menentukan sikap terhadap 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang.
Otoritas Jepang, diketahui melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess karena pada 7 Februari 2020 lalu, ditemukan 41 penumpangnya terinfeksi Virus Corona.
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap WNI tersebut, karena hingga saat ini belum ada data dan dokumen yang lengkap terkait status mereka.
"Sampai sekarang dokumen dan datanya kita belum dapat lengkap," kata dia saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 9 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.
Dia mengaku, saat ini, pihak istana telah melakukan komunikasi yang intensif dengan perwakilan pemerintah di Jepang, begitu juga dengan perwakilan pemerintahan Jepang di Indonesia untuk menggali informasi yang lebih rinci dan jelas.
"Kalau selasa abang bisa menjelaskan dengan lengkap, yakin. Karena kita sudah bicara dengan teman-teman di Jepang, abang juga sudah bicara dengan kawan-kawan perwakilan pemerintahan Jepang di sini, siang ini," tuturnya.
Sebelumnya, keberadaan 78 WNI yang merupakan kru kapal pesiar itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Sabtu, 8 Februari 2020.
Ia menjelaskan, keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat. KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan.