Terindikasi ada Narkoba, Anies Akhirnya Tutup Diskotek Golden Crown

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • dok. Pixabay

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional diskotek Golden Crown. Izin usaha hiburan malam dicabut atas nama PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha.

Keputusan diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menegaskan izin dicabut berlaku mulai hari ini.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Cucu mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap diskotek Golden Crown. Adapun pencabutan izin didasari pelanggaran pada pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Hal ini juga merujuk berdasarkan pemberitaan media massa adanya temuan narkoba pada pengunjung diskotek.

"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.

Desakan dari DPR dan FUI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup dua tempat hiburan malam Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown.

Karena, kedua tempat hiburan malam ketika dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta banyak yang menggunakan obat terlarang narkotika.

"Jika benar seperti itu harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath juga meminta Anies untuk menutup tempat hiburan malam itu. Apalagi, Golden Crown saat penggerebekan BNN terbukti sekian banyak orang yang positif narkoba.

"Maka FUI melihat ya Golden Crown  sudah perlu di tutup. Pemprov DKI khususnya bapak Gubernur yang terhormat Bapak Anies Baswedan agar tidak sungkan untuk menutup (Golden Crown)," kata Al Khaththath saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.

Tentunya, apabila Gubernur Anies berani menutup tempat hiburan malam itu pasti akan banyak mendapat dukungan positif dari masyarakat Ibu Kota. Seperti dulu ketika menutup tempat hiburan malam Alexis di Jakarta.

"Ditutupnya diskotik Golden Crown pastinya juga akan mendapatkan dukungan masyarakat. FUI sangat mendukung. Terlebih lagi indikasinya sudah banyak sampai 107 positif narkoba," tuturnya.

BNN temukan pengunjung terindikasi narkoba

Sebelum itu, BNN menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta yakni Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown, pada hari ini, Kamis, 6 Februari dini hari.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengungkapkan bahwa dari operasi penggerebekan dua tempat hiburan malam itu, petugas mendapati beberapa pengunjung terindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu. Hal itu diketahui dalam proses tes urine secara random pada pengunjung dua lokasi hiburan malam tersebut.

"Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Arman.

Arman merinci, dalam razia di Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif konsumsi narkoba.

Sementara itu di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.