PSK Digerebek Andre Rosiade Sempat Oral Seks, Ini Kata Polisi

Ilustrasi seks.
Sumber :

VIVA – Pengakuan mengejutkan seorang pekerja seks komersial atau PSK berinisial NN di Kota Padang, terkait layanan seksual kepada pelanggannya sebelum penggerebakan dilakukan anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Layanan seks yang diberikan adalah oral seks.

Namun, terkait pengakuan NN ini, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu menegaskan, pengakuan NN (26) yang terjaringan dalam penggerebakan prostitusi online di Kota Padang, tidak ada sama sekali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan.

Dijelaskan Satake Bayu, sejak ditangkap oleh Jajaran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar, karena ada laporan dari Andre Rosiade pada Minggu, 26 Januari 2020, hingga saat ini NN sama sekali tidak mengakui di hadapan penyidik kalau dia sempat dipakai atau diajak berhubungan badan oleh pria yang memesannya.

“Keterangan kalau dia sempat dipakai terlebih dahulu sebelum kita gerebek dan tangkap, itu tidak ada. Dari hasil BAP bahwa yang bersangkutan (NN) belum dipakai. Itu pengakuannya ke penyidik,” kata Satake Bayu, Rabu 5 Februari 2020.

Karena itu, pernyataan NN kepada awak media kalau dia sempat memberikan pelayanan seks sebelum ditangkap, sah-sah saja, karena setiap orang punya hak berpendapat dan menyampaikan pendapatnya. Namun, sekali lagi dihadapan penyidik maupun yang tertuang dalam BAP, tidak ada pengakuan soal layana seks itu.

“Dari hasil BAP, bahwa yang bersangkutan belum dipakai. Pengakuan atau keterangan ke media, itu terserah dari pada tersangka mengaku itu, nanti kita buktikan dalam persidangan,” ujar Satake Bayu.

Sementara terkait dengan proses hukum, saat ini sudah masuk tahap I. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal pihak Kejaksaan menilai berkas tersebut.

Tersangka saat ini masih dalam tahanan Polda Sumbar. Kedua tersangka, muncikari dan PSKnya  dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.

Terkait keterlibatan Andre Rosiade, Satake Bayu menjelaskan, benar memang informasi tentang adanya dugaan prostitusi online di Kota Padang itu, berawal dari laporan atau informasi Andre Rosiade. Andre dalam hal ini adalah informan.

“Memang salah satu anggota dewan itu memberikan ke Polda tentang prostitusi online di Padang. Di salah satu hotel. Sehingga, di dapat dua orang tersangka. Satu sebagai mucikari dan satu lagi PSK. Proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.