Seruan Demo FPI, GNPF dan PA 212 Desak Tangkap Harun Masiku

Aksi Mujahid 212 di Jakarta.
Sumber :
  • Twitter/@IndahnyaIslam19

VIVA – Pengurus pusat Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212, menuding ada persekongkolan jahat dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku.

Dalam seruan bersama yang ditandatangani Ketua FPI, KH Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-Ulama, Yusuf Muhammad Martak dan Ketua PA 21, Slamet Ma'arif, yang terjadi dalam kasus Harun Masiku secara terang terlihat adanya persekongkolan jahat itu.

"Para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut," berikut buyi pembukaan seruan tersebut yang diterima VIVA, Selasa 4 Februari 2020.

Selain itu, salah satu kasus lain yang disoroti adalah soal kaburnya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Karena hampir satu bulan tersangka penyuap Wahyu Setiawan itu menghilang. Saat OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020, KPK sempat melacak keberadaan Harun Masiku di sekitar di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).  

Karena itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin mempertanyakan, keberadaanya Harun Masiku yang masih misterius sampai saat ini. Novel menuding, Harun Masiku punya kaitan dengan kasus lain.

"Diduga Harun Masiku saksi kunci kasus mega skandal korupsi Jiwasraya dan bisa membuka juga sepak terjang banteng ngamuk itu," kata Novel, Selasa, 4 Februari 2020.

Novel kembali menuding, bahwa Harun Masiku ada di Tanah Air namun disembunyikan, karena keberadaannya mengancam eksistensi penguasa saat ini. Karena itu, ia meminta kepada penegak hukum dan KPK agar segara menangkap Harun Masiku.

"Hidup atau mati Harun Masiku harus ditankap," katanya.

Baca juga: Moeldoko: Habib Rizieq Pulang Saja Kalau Berani

Seruan AKSI 212; BERANTAS MEGA KORUPSI SELAMATKAN NKRI

Seruan bersama untuk menggelar aksi unjuk rasa oleh Pengurus pusat Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilakukan untuk mencermati pekembangan penanganan kasus-kasus mega korupsi puluhan triliun rupiah. Selain telah merugikan negara, kasus ini telah menyengsarakan rakyat Indonesia.

Pengusutan kasus yang mandeg dan mengkraknya penanganan kasus-kasus mega korupsi, diduga telah melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Dan dalam hal ini, disebut ada modus korupsi mereka untuk pembiyaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan.  

Sehubungan dengan hal tersebut, kami pengurus pusat, FPI, GNPF-Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 menyerukan:

1. Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap rezim yang menyengsarakan rakyat.

2. Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendesak dan mengawal aparat hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera menuntaskan kasus-kasus mega korupsi tersebut dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel.

3. Akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tema AKSI 212; BERANTAS MEGA KORUPSI SELAMATKAN NKRI yang in sya Allah akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30-15.30 WIB di depan Gedung DPR RI.

4. Menyerukan sengenap pengurus FPI, GNPF-Ulama dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan ormas-ormas Islam setempat dan seluruh elemen umat menggelar aksi menyampaikan aspirasi serupa di daerah/wilayah masing-masing pada Jumat 7 dan 14 Februari 2020 sebagai pemanasan menjelang aksi di Jakarta.

5. Menyerukan segenap pengurus dan anggota FPI, GNPF-Ulama dan PA 212 di daerah untuk bekerja sama dengan ormas-ormas Islam, ormas-ormas serta tokoh nasional setempat dan seluruh elemen umat untuk beramai-ramai datang ke Jakarta guna mengikuti dan terlibat secara aktif pada AKSI 212; BERANTAS MEGA KORUPSI SELAMATKAN NKRI.

6. Mendesak kepada aparat kemanan di tingkat pusat maupun darah agar profesional dalam melaksanakan tugas pengamanan secara wajar, serta tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi tersebut, sesuai dengan hak-hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.