Fakta Berdirinya King of The King, PNS yang Jual Beli Benda Pusaka
VIVA – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menangkap petinggi kelompok King of The King. Kali ini, polisi mengamankan Juanda yang merupakan ketua umum ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, diketahui awal mula pembentukan kerajaan tersebut yakni dari transaksi jual beli benda pusaka seperti keris dan lain-lain.
"Dari keterangan pelaku, ini dilatarbelakangi dari awalnya transaksi jual beli benda pusaka dengan saudara Denny Pedro, kemudian berakhir dengan pembicaraan pembentukan kelompok King of The King," katanya di Mapolres Metro Kota Tangerang, Senin, 3 Februari 2020.
Ia menjelaskan, Juanda juga memiliki peran untuk mengumpulkan massa di wilayah Provinsi Banten. Dimana, Juanda pula yang memasang spanduk di beberapa Kota di wilayah Banten.
"Dia merupakan ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Karawang, modusnya mengumpulkan masyarakat, meminta iuran dana dan mengiming-imingi akan mendapat uang. Peran juanda ditunjuk jadi ketum untuk mengkoordinir di beberapa wilayah," ujarnya.
Atas kasus tersebut, Juanda juga dikenakan pasal yang sama dengan ketiga rekannya yakni SMN, P dan F yaitu pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tentang penyiaran berita bohong dengan masa hukuman 10 tahun penjara.
Awal mula penangkapan mereka setelah adanya sebuah spanduk yang memuat tulisan KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO.
Di bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.
Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo serta, memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.