Lima Orang Jadi Tersangka Perusakan Musala di Minahasa
- youtube
VIVA – Lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus perusakan balai pertemuan umat Muslim di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kaudittan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Perusakan balai umum yang sebelumnya digunakan sebagai musala itu terjadi pada Rabu malam, 29 Januari 2020 lalu.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Y, HK, dan MS. Y merupakan perempuan yang berperan memprovokasi perusakan musala tersebut. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial JS dan JMN.
"Perkembangan kemarin tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Hari ini bertambah tersangkanya, yaitu JS dan JMN," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020, dikutip dari VIVAnews.
Dia mengungkapkan bahwa situasi di Minahasa Utara saat ini sudah kondusif. Pemerintah setempat dan masyarakat sudah melakukan sejumlah kesepakatan.
"Alhamdulillah berkat kerja sama semuanya situasi kondusif," ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP. Sementara itu, sebelumnya telah beredar video yang menunjukkan terjadi perusakan musala di wilayah itu. Saat terjadi perusakan tampak spanduk di depan musala yang berisi penolakan tempat ibadah umat Muslim di sana.
Pelaku perusakan tersebut mengenakan ikat kepala berwarna merah. Mereka masuk ke daam musala dan merusak barang-barang di dalamnya. Mereka terus merusak musala meski sudah ditenangkan warga.
Bahkan di antara pelaku, ada yang mengacungkan senjata tajam sambil terus melakukan perusakan. Akibat aksi ulah sekelompok orang itu, para jemaah yang akan melaksanakan salat memilih keluar musala.