Kondisi Kejiawaan Petinggi King of The King Diperiksa
- VIVA/ Sherly/ Tangerang
VIVA – Setelah ditangkap, tiga petinggi King of The King, yakni SMN, P dan F akan menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu, 1 Februari 2020.
"Setelah penetapan tersangka ini, kita masih melakukan beberapa proses pemeriksaan lagi kepada tiga tersangka, salah satunya pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi, dikutip Vivanews, Sabtu 1 Februari 2020.
Tidak hanya kondisi kejiwaan, pihak kepolisan juga akan mendalami aspek historis terkait kemunculan King of The King. Selain itu, akan dilakukan beberapa pemeriksaan lainnya, seperti pengecekan sertifikat perbankan dari King of The King.
"Masih ada beberapa rangkaian pemeriksaan lagi yang akan kami lakukan pada ketiga tersangka, kemudian kita juga masih mendalami dan mencari anggota yang ikut dalam kelompok itu untuk dimintai keterangan," kata dia.
Sebelumnya, kelompok King of The King itu pertama kali terungkap setelah adanya spanduk yang terpasang di kawasan Cipondoh, Tangerang. Dalam spanduk itu, kelompok yang baru berjalan selama satu tahun ini menjanjikan akan melunasi utang negara.
Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo dan memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Dalam perjalanannya, kelompok ini juga memiliki ratusan anggota yang tersebar di wilayah Tangerang Raya. Orang-orang yang ikut dalam kelompok itu dijanjikan bakal mendapat uang senilai Rp3 miliar, setelah mereka membayar uang pendaftaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.