Kejaksaan Ungkap Kronologi Pemukulan Dokter, Kivlan Zen Asal Teriak
- ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/
VIVA – Kejaksaan Agung membantah pernyataan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, terkait perlakuan tidak baik dengan dipukul oleh dokter Kejaksaan saat minta berobat ke rumah sakit karena sakit paru-paru yang diidapnya.
Dalam video yang yang diunggah Youtube Tazkiyah Media, pria yang pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI mengaku dipukul sang dokter. Kivlan yang telah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda dan sebagian besar di posisi komando tempur, mengaku sampai jatuh tersungkur akibat pemukulan oleh sang dokter.
Terkait dengan pemasalah ini, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyampaikan kronologi kejadian yang disebut adanya pemukulan. Menurut Hari, pada tanggal 2 September 2019, Kivlan Zen meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Tahanan Guntur.
"Kemudian tim pemeriksa kesehatan baik dari Polri maupun Kejaksaan. Datang kira-kira jam 5 tim dokter. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.
Hasil pemeriksaan kata Hari, menyimpulkan bahwa kesehatan Kivlan Zen masih baik. Tidak ada yang berbahaya. Karena itu, tak perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penangan lebih lanjut.
"Terjadilah perdebatan antara penasehat hukum termasuk yang bersangkutan dengan dokter," katanya.
Singkat cerita, hasil pemeriksaan tersebut dibawa oleh dokter pemeriksa. Tapi salah seorang dokter ketika sudah meninggalkan ruang pemeriksaan, tersadar bahwa tas yang dibawa tertinggal.
"Ketika masuk kembali ke ruang pemeriksaan, tersangka langsung merebut hasil pemeriksaan beliau," ujarnya.
Dengan reflek, dokter tersebut meminta kembali hasil pemeriksaan yang direbut. Namun, tak disangka Kivlan Zen justru berteriak kalau dia dipukul oleh dokter.
"Tersangka berteriak 'saya dipukul' akhirnya tim dokter masuk dan tak terjadi apa-apa, kertas pemeriksaan diminta kembali tapi tak diberikan. Akhirnya dokter kembali ke Rumah Sakit Adhyaksa," katanya.
Dengan penjelasan tersebut, Hari menegaskan tak ada pemukulan terhadap Kivlan Zen. Dokter katanya, memiliki kode etik dan tidak mungkin melakukan kekerasan.
"Jadi faktanya seperti itu tidak pernah terjadi pemukulan apalagi dokter sedang mengobati jadi tak mungkin. Ada kode etik dokter," katanya.
Klarifikasi dilakukan lantaran isu pemukulan tersebut sudah ramai di media sosial. Bahkan sampai ada gerakan untuk menangkap dokter tersebut.
Hari mengaku heran alasan Kivlan Zen baru menghembuskan isu tersebut saat ini. Padahal kejadian pemeriksaan tersebut sudah sejaka awal bulan September 2019.
"Jadi mohon hari ini kita luruskan berita itu sehingga faktanya demikian. Kejadiannya 2 September 2019. Pertanyaannya kenapa baru sekarang?Kalau memang saat itu terjadi, saat itu melaporkan ke polisi," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyampaikan kronologi kejadian pemukulan seorang dokter terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Kivlan Zen, tidak hanya perlakuan kasar, dia juga menyampaikan ulah nakal sang jaksa. Kivlan mengaku pernah didatangi jaksa dan digoda untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Kivlan marah dan geram dengan sikap jaksa itu.
“Saya digoda jaksa kalau mengaku maka hukumannya ringan. Saya juga diminta untuk mencabut pengacara saya bernama Tonin yang berjuang melawan ketidakadilan. Katanya kalau pakai Tonin hukumannya jadi berat,” kata Kivlan.
Baca juga: