Massa Berikat Kepala Merah Rusak Musala, 3 Orang Sudah Tersangka

Perusakan musala di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Polisi menetapkan tiga tersangka pelakh perusakan Musala Al Hidayah di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu malam, 29 Januari 2020. Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara.

"Betul (tiga orang). Statusnya sudah tersangka, per hari ini," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Jules Abast kepada VIVAnews, Jumat, 31 Januari 2020.

Ketiga orang tersebut, kata Jules, merupakan warga setempat. Dari tiga orang tersebut, satu orang berperan sebagai provokator yakni perempuan berinisial Y. Sedangkan dua orang lainnya yaitu laki-laki yang turut serta melakukan pengerusakan.

Dalam video viral, perusakan di Musala Al Hidayah dilakukan orang-orang memakai ikat kepala merah. Beberapa pria yang  mengenakan pakaian biasa juga terlihat melakukan perusakan. 

"Untuk yang satu orang, yang perempuan inisial Y itu perannya diduga sebgai provokator jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus pengerusakan sedangkan yang dua lagi, kan laki-laki semua tuh yang dua inisial HK dan MS. Itu perannya satu turut serta dan satunya membantu melakukan pengerusakan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jules menambahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika ditemukan fakta baru dalam kasus perusakan musala ini. 

"Bisa saja tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa muncul sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada," ujarnya.

MUI Minta Polisi Usut Tuntas

Ketua MUI Provinsi Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bahmid, menanggapi peristiwa perusakan musala ini. Dia menyayangkan aksi massa tersebut, dan minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perusakan ini. Katanya, perusakan tempat ibadah merupakan masalah serius yang akan memprovokasi umat dan bisa memicu kerusuhan SARA.

“Usut tuntas, tangkap dan hukum pelaku serta aktor intelektua aksi ini," katanya.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) menuntut aksi perusakan secara brutal terhadap musala Al Hidayah oleh massa yang menggunakan ikat kepala merah di Perumahan Agape, dituntaskan secara tegas oleh aparat keamanan.  

Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, meminta kepada polisi menangkap seluruh pelaku yang terlibat perusakan. Penuntasan kasus secara tegas, akan meredam kemarahan umat Muslim.  

"Umat Islam akan bertindak sesuai dengan syariat Islam dan mengumandangkan jihad bila seluruh pelaku tidak segera ditangkap. Tangkap seluruh pelaku," kata Munarman, Jumat, 31 Januari 2020.

Menurut Munarman, aksi perusakan ini bukti konkrit telah terjadi perlakuan intoleran, radikal dan anarkis dari kalangan di luar umat Islam. Aksi perusakan ini jelas sebagai kerjadian persekusi. Kejadian ini telah menyakiti perasaan umat Islam.

Belum diketahui secara pasti motif dari perusakan tempat ibadah umat Islam di Sulut yang terkenal dengan slogan “Torang Samua Basudara” itu.

Dalam video viral berdurasi 1.33 menit terlihat, saat aksi perusakan dilakukan, ada spanduk besar yang dipasang di depan musala. Spanduk itu berisi penolakan terhadap tempat ibadah umat Muslim di lokasi itu.

Terlihat sejumlah orang yang mengenakan ikat kepala merah masuk ke dalam tempat ibadah dan merusak barang-barang yang ada di dalamnya. Meski sudah ditenangkan, aksi perusakan terus dilakukan oleh orang-orang yang mengenakan ikat kepala merah itu. Bahkan ada dari mereka yang mengacungkan senjata tajam di dalam musala sambil melakukan perusakan.

Akibat adanya aksi ini, sejumlah jemaah yang akan melaksanakan salat akhirnya keluar musalah. Mereka yang baru datang juga buru-buru pulang karena melihat aksi anarki ini. Video ini sudah terlanjur menyebar luas di media sosial dan banjir kecaman.