Ratusan Pohon Sudah Ditebang, Revitalisasi Monas Akhirnya Disetop

Revitalisasi kawasan Monas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar

VIVA – Pemprov DKI memutuskan menghentikan revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin. 

Menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, DKI mesti mengantungi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.

"Mulai besok (Rabu, 29 Januari 2020) dihentikan. Menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pras, sapaan Prasetio, di area revitalisasi Monas, Selasa, 28 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyampaikan, penghentian dilakukan sesuai keputusan dalam rapat antara DKI-DPRD. DKI memutuskan penghentian sementara hingga tidak ada hal yang menghalangi revitalisasi.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara," ujar Saefullah di lokasi yang sama.

Saefullah juga mengemukakan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI, selanjutnya berkomunikasi dengan kontraktor supaya proyek dihentikan sementara. DKI menunggu izin resmi dari Setneg sehingga revitalisasi bisa diteruskan.

Menuai sorotan

Revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas menuai sorotan luas. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan revitalisasi ini sudah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

"Ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 95, jadi ini masih cocok," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020.

Keppres Nomor 25 Tahun 1995 itu mengatur mengenai pembangunan di kawasan Medan Merdeka. Sementara kawasan Monas yang direvitalisasi juga berada di Medan Merdeka Selatan.

"Bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan," ujar dia.

Revitalisasi Monas juga merupakan proyek jangka panjang dan menurutnya tidak menyalahi aturan yang sudah ada.

Tebang pohon

Sebanyak 190 pohon yang berada di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat kini telah ditebang. Lokasi itu akan direvitalisasi oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun lokasi pohon yang ditebang itu berada persis di depan kantor Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Unit Pengelola Monas, Muhamad Isa Sanuri, saat ini proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 m2.

“Dari 190 pohon di area selatan, beberapa akan dilakukan pemindahan ke area barat, timur, serta area parkir kendaraan yang selama ini berada di kawasan Medan Merdeka, atau dikenal dengan eks parkir IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia),” ujar Isa di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Ada dugaan korupsi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun aduan tersebut justru ditolak.

"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," kata anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.

Patriot mengutarakan, berkas itu harus disertakan dalam laporan, sebagai tambahan bukti pendukung untuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas. Patriot belum bisa menunjukkan laporan kepada awak media. 

Dia hanya menjelaskan garis besar laporan pihaknya. PSI menuding asal-usul kontraktor proyek revitalisasi Monas oleh PT Bahana Prima, tidak jelas. Pihaknya menyoal alamat kantor kontraktor.

Sebab dalam alamat yang dilampirkan, kontraktor memiliki kantor di sebuah gang kawasan pemukiman. PSI juga menemukan kontraktor itu menyewa Kantor visual yang berlokasi di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Jakarta Timur sesuai dengan alamat yang tercantum di website lpse.jakarta.go.id.

DPRD minta dihentikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang saat ini sedang dikerjakan Pemprov DKI, dihentikan sementara.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, revitalisasi yang saat ini sudah dimulai di area selatan Monas, dilakukan tanpa izin pemerintah pusat, yaitu Sekretariat Negara (Setneg).

"Pembangunan dihentikan sampai ada surat dari Menteri Sekretaris Negara," ujar Ida dalam rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Sementara, anggota Komisi D DPRD DKI Pantas Nainggolan mengungkapkan bahwa, diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, DKI hanya pengelola Monas. Hal itu membuat tindakan seperti revitalisasi baru bisa dilakukan setelah ada izin dari pemerintah pusat.

"Monas ini adalah kawasan cagar budaya. Sampai hari ini belum ada permintaan dari pemda DKI (ke Setneg) atas revitalisasi terhadap kawasan Monas," ujar Pantas.

Ida kembali mengemukakan, DKI harus mengacu ke Keppres Nomor 25/1995 untuk revitalisasi Monas. Dinas Cipta Karya harus berkomunikasi dengan Setneg, lalu mendapat izin atas revitalisasi area yang merupakan simbol ibu kota itu.

"Semua kegiatan di Monas bapak (Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto) hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres," ujar Ida.