Sebar Rekaman Cabul di Medsos, Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi

Pelaku saat di jemput dari Surabaya oleh kepolisan Polsek Jatirogo Polres Tuban. (28/01/2020). (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pemuda berinisial FR, (19), tahun asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, digelandang Polsek Jatirogo. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar sekolah kelas III SMKN Jatirogo. Aksinya terungkap setelah ia menyebarluaskan aksi cabulnya lewat media sosial, Selasa (28/01/2020).

Perbuatan Uuk terendus setelah dilaporkan mantan pacarnya, SU, (17), berstatus pelajar kelas III SMKN Jatirogo bersama orang tua dan perangkat desa ke pihak kepolisan setempat.

"Mereka berdua pacaran sudah tahun 2019 lalu. Cowoknya kerja di Surabaya," kata teman sekolah korban SU.

Sesuai jalinan asmara dua sejoli, SR dan SU putus. Akhirnya, pelaku menyebarkan foto-foto korban hasil schreenshoot pada saat video call dengan mantan pacarnya itu.

"Ternyata, masa menjalin asmara atau pacaran, pelaku sering menyuruh korban SU membuka auratnya," kata Kanit Reskrim Polsek Jatirogo, Ipda Rukandar kepada wartawan.

Modus pelaku sering telepon video call dan menyuruh korban telanjang. Tanpa disadari korban SU, pelaku merekam. "Rekaman ini (video call) di-screenshot, kemudian disebarkan pelaku ke orang lain," imbuhnya.

Kapolsek Jatirogo AKP Budi Santoso membenarkan atas penangkapan pelaku dengan sangkaan tindak pidana melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Pelaku merupakan mantan pacar korban. Pelaku akan dijerat pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 UU RI tentang ITE," katanya. (*)