Beredar Petisi Bebaskan Syafrudin, Petani bukan Penjahat Lingkungan
- Istimewa
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengajak masyarakat menandatangani petisi keadilan untuk membebaskan Syafrudin (69), petani di Rumbai, Pekanbaru yang dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 3 miliar dan subsider 6 bulan karena diduga membakar lahan seluas 400 m2.
Dari change.org, petisi dimulai oleh Noval Setiawan yang sudah ditandatangani mencapai 830 orang pada hari Minggu, 26 Januari 2020 sekira jam 09.22 WIB dan target tembus 1.000 tandatangan.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Syafrudin terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Singkatnya, Syafrudin dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan sengaja merusak lingkungan.
Ceritanya, Syafrudin menjaga kebun milik orang lain sejak 1993. Di lahan itu, Syafrudin menanam palawija seperti ubi, kacang panjang, pisang dan lainnya dengan ukuran 20m x 20m untuk menghidupi seorang istri dan 6 anaknya.
Pada 17 Maret 2019, Syafrudin membakar lahan yang dikelolanya untuk ditanami guna membersihkan belukar, yakni dengan cara membuat tumpukan bekas belukar itu dan dibakar menggunakan mancis.
Padahal, Syafrudin sudah memasang sekat api supaya tidak menjalar kemana-mana. Namun, Syafrudin tetap saja ditangkap dan diadili. Makanya, LBH Pekanbaru mengajak masyarakat tandatangani petisi agar Syafrudin dibebaskan dan mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jangan sampai, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab, petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan. Sedangkan, kasus penegakan hukum terhadap korporasi tahun 2015, Polda Riau menerbitkan SP3 kepada 15 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan.
Saat ini, proses persidangan masih berjalan dan agenda putusan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 4 Februari 2020.